Katada.id, Mataram – Polres Mataram menangkap pasangan suami (Pasutri) AJK dan SH sekitar pukul 16.30 Wita, Kamis (10/10). Keduanya saat melintas menggunakan sepeda motor di traffic light Jalan Sandubaya (depan Kantor SMS Finance) Kota Mataram.
Saat ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Mataram mengamankan sabu sebesar 101,06 gram dari tangan AJS. Dua warga Jakarta Timur itu kemudian digelandang ke Mapolres Mataram.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, penangkapan pelaku berangkat dari informasi yang dihimpun anggota Satuan Narkoba. Tim mendapat laporan jika narkoba dari luar daerah dipasok ke Mataram.
’’Kemudia tim melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut dengan menggunakan teknik observasi atau cek fakta lapangan,’’ ungkap kapolres saat jumpa pers di Lapangan Sangkareang, Senin (14/10).
Selama penyelidikan, petugas melihat ciri-ciri orang yang persis seperti yang diinformasikan masyarakat. Saat itu pelaku sedang berbonceng tiga menggunakan sepeda motor. ‘’Anggota membuntuti pelaku,” ujarnya.
Dari tiga orang itu, hanya AJK dan SH yang berhasil diamankan. Sementara satu orang pengendara sepeda motor meloloskan diri dari sergapan polisi.
“Tim kita lakukan pengejaran terhadap satu orang pengedara yang melarikan diri. Namun tidak berhasil ditemukan,” ucapnya.
Dari hasil interogasi, istri AJK dinyatakan tidak terlibat dalam kepemilikan sabu tersebut. Sehingga SH dilepas dan hanya dijadikan saksi. ‘’Istrinya sudah dilepas,’’ tandas kapolres. (rif)