Polres Sumbawa Barat Tangkap Pengedar Sabu di Taliwang dan Amankan Dua Pot Ganja

0
Pria inisial YA (33) saat diamankan di Polres Sumbawa Barat.

Sumbawa Barat, katada.id – Seorang pria berinisial YA (33), warga Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, ditangkap polisi setelah kedapatan menanam ganja di pot belakang rumahnya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka YA. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua pot berisi tanaman ganja serta sejumlah barang bukti lain.

“Benar, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, Jumat (14/3).

Selain tanaman ganja, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram, uang tunai Rp 2,2 juta diduga hasil penjualan sabu, serta barang bukti lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan, YA mengaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga mengemas dan menjual sabu yang diperolehnya dari pria berinisial B di Mapin, Alas Barat. Ia membeli satu gram sabu seharga Rp 1,4 juta, lalu mengemasnya dalam paket kecil untuk dijual kembali.

Tak hanya itu, YA juga mengonsumsi ganja kering. Ia mencoba menanam biji ganja dalam pot plastik sejak Oktober 2024. Dari empat pot yang ditanam, dua di antaranya berhasil tumbuh sebelum akhirnya ditemukan polisi.

Kini, YA ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda mulai Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.

“Kami akan terus memperketat pengawasan serta memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumbawa Barat,” tegas Iptu Mahayuna. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here