Sumbawa, katada.id – Polres Sumbawa menangkap pengedar narkoba jenis sabu JM alias Bengkek (40) di rumahnya di Desa Setowe Berang, Kecamatan Utan.
Polisi menggerebek JM bersama tiga rekannya yakni AW (22), J (23) dan HN (34) saat lagi tidur siang di kebun. ’’JM diduga kerap menjadikan kebun tersebut menjadi lokasi transaksi narkoba,’’ kata Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Masdidin SH, Sabtu (27/6).
Dalam penggerebekan tersebut, beber kasat, pihak menyita 20 poket sabu, bendelan klip transparan, sumbu, pipa kaca, timbangan digital, lima unit handphone, uang tunai serta buku rekening.
”Saat Di grebek empat orang yang telah diamankan tersebut sedang tertidur. Tidak ada perlawanan dari keempatnya. Total sabu yang diamankan beratnya 9,52 gram,” ungkapnya.
Saat ini empat pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Sumbawa. “Untuk selanjutnya akan dilakukan tes urine dan pemeriksaan saksi-saksi guna pengembangan kasus. Kami juga akan menelusuiri dari mana barang haram tersebut berasal,’’ tambahnya. (dae)