Sumbawa, katada.id – Anggota Satuan Narkoba Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggerebek rumah pria inisial H di Kecamatan Utan.
Ia diduga menjalankan bisnis haram dengan berdagang narkotika jenis sabu. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Muh Fatoni menerangkan bahwa terungkapnya aktivitas H ini berkat informasi masyarakat. ”Info awal yang kami terima, rumah pelaku H sering dijadikan tempat transaksi sabu,” terang Fatoni, Rabu (27/3).
Baca juga: Tim Gabungan Amankan 66 Batang Kayu Hasil Ilegal Logging di Sumbawa
Tim pun diterjunkan untuk menyelidiki aktivitas sekitar rumah H. Dari hasil pengintaian, tim melihat ada gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah H.
”Kami langsung gerebek dan saat itu pelaku H sedang duduk di dalam rumahnya,” ungkapnya.
Polisi kemudian membekuk H dan menggeledah badannya. Di kantong celana depan H, petugas menemukan dua poket sabu. Sementara, satu poket sabu lagi ditemukan di atas kursi milik H. ”Total sabu yang kami amankan seberat 197,66 gram,” katanya.
Baca juga: Polisi Bekuk Dua Mucikari Prostitusi Online Tarif Rp 500 Ribu di Sumbawa
Dalam penggerebekan tersebut, anggota mengamankan juga bong, dua klip obat kosong, pipa kaca, tisu, kantong plastik, jaket, dompet, dan handphone. ”Kami sedang selidiki jaringannya, dari mana dia memperoleh barang haram ini,” ujar Fatoni. (ain)