Katada

Polres Sumbawa Tangkap 2 Pengedar Narkoba Usai Beli Sabu 108 Gram secara Online

Pelaku MS dan CO diamankan bersama barang bukti sabu di Polres Sumbawa, Selasa (14/5).

Sumbawa, katada.id –  Satuan Narkoba Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pengedar sabu berinisial MS (39) dan CO (30) warga Desa Empang Bawah sekitar pukul 20.00 Wita, Selasa (14/5). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 20 poket sabu seberat 108,40 gram.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah MS di Desa Empang Bawah kerap dijadikan lokasi untuk transaksi sabu. “Anggota turun menyelidiki ke rumah MS,” ungkap Tamrin, Rabu (15/5).

Setelah memastikan adanya transaksi sabu, anggota menggerebek rumah MS. Saat digeledah ditemukan 20 poket sabu. Diamankan juga 3 bendel klip obat kosong, 1 buah skop plastik,2 buah korek gas, 2 unit HP,1 lembar kantong plastik hitam, dan uang tunai Rp 1.125.000.

Baca juga: Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Sumbawa Buru-buru Buang Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan sementara, MS mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R di Kecamatan Lape. Ia membeli secara online.

”MS mengaku memesan sabu melalui telepon. Kemudian diantarkan ke rumah pelaku MS,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota ini.

Kini, dua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Kasus Korupsi Perusda Sumbawa Barat, Sadiksyah Divonis 7 Tahun, Engkus Kena 6 Tahun

(ain)

Exit mobile version