Mataram, katada.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB tahun 2020.
Informasi yang dihimpun, polisi telah mengantongi enam calon tersangka yang berasal dari unsur pejabat Pemprov NTB dan pihak swasta. Namun, hingga saat ini, penetapan tersangka masih tertunda karena belum diterimanya hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menerangkan, penyidik telah mengantongi calon tersangka. Namun ia belum mengungkapkan siapa saja yang bakal menyandang status tersangka nantinya.
Kendati demikian, Regi membenarkan bahwa calon tersangka sekitar enam orang. “Benar (enam orang calon tersangka,red),” ungkap Regi dihubungi katada.id, Selasa (11/2).
Menunggu Hasil PKKN untuk Penetapan Tersangka
Regi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menunggu hasil PKKN sejak awal Januari 2025. Namun, BPKP NTB beberapa kali menunda penyampaian hasil tersebut.
“Janji dari BPKP awalnya di awal Januari, lalu diundur ke akhir Januari. Terakhir, seminggu yang lalu mereka datang ke kami dan mengatakan hasil PKKN akan diberikan awal Februari,” ungkap Regi sebelumnya.
Regi menegaskan bahwa proses penyidikan sudah rampung, dan begitu hasil PKKN keluar, polisi langsung menetapkan tersangka. “Kami tidak menunggu siapa-siapa lagi karena semuanya sudah diperiksa,” katanya.
Hasil koordinasi terbaru dengan BPKP NTB menyebutkan bahwa dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 ini menjadi prioritas, dan hasil PKKN akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Potensi Kerugian Negara dan Dugaan Keterlibatan Pejabat
Berdasarkan hasil ekspose bersama antara Satreskrim Polresta Mataram dan BPKP NTB, terdapat potensi kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,94 miliar.
Proyek pengadaan masker tersebut menelan anggaran sebesar Rp 12,3 miliar sebagai bagian dari upaya Pemprov NTB menangani pandemi Covid-19. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa berbagai pihak, termasuk Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany.
Saat proyek ini berjalan, Dewi Noviany menjabat sebagai kepala sub bagian pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Ia juga diketahui sebagai adik kandung mantan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terlibat dalam proyek tersebut. (dae)