Katada

Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Sabu Seharga Rp 1 Miliar

Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara memimpin pemusnahan barang bukti sabu di aula Polresta Mataram, Jumat (9/8).

Mataram, katada.id –  Polres Mataram musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 992,6 gram.

Pemusnahan sabu-sabu tersebut dipimpin Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara di aula Polresta Mataram, Jumat (9/8).

Barang bukti tersebut disita dari kurir sabu inisial ES. Dari tangannya, polisi mengamankan 993 gram sabu. Sebagian barang bukti disisihkan untuk digunakan untuk uji laboratorium 0,3 gram dan untuk kepentingan persidangan 0,3 gram.

Pantauan katada.id, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Sabu dicampurkan dengan bensin ke dalam mesin blender.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara menerangkan, barang haram tersebut diambil tersangka ES di SPBU depan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok Tengah.

”Tersangka ES mengambil barang tersebut karena diberitahu oleh seseorang lewat saluran telepon,” ungkapnya.

Tersangka ES berangkat mengambil barang haram tersebut ke SPBU tersebut, kemudian memberikan kode gagak hitam. Orang yang tidak dikenal tersebut memberikan barang tersebut.

”Anggota mendapat informasi tentang pengambilan sabu tersebut dan berhasil ES di Lingkungan Karang Sidemen, Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Lombok Barat,” beber Arief.

Kapolresta menyebutkan barang bukti sabu tersebut senilai Rp 1 miliar lebih. “Satu gram saja bisa Rp 1,5 juta. Jadi bisa dihitung jumlahnya, jelas lebih dari Rp 1 miliar,” sebut dia.

Tersangka Es disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto, sub pasal 115 ayat (2) dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati. (com)

Exit mobile version