Katada

Polresta Mataram Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu

Pengedar dan pemakai sabu diamankan di Polresta Mataram, Rabu (6/11). (Dok Polresta Mataram)

Mataram, katada.id – Anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram menangkap tiga pria asal Lombok Barat yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku adalah NS (32), AW (30), dan SW (33). ”Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda dalam wilayah Kecamatan Lingsar dan Narmada, Lombok Barat,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra dalam keterangannya, Rabu (6/11).

Penangkapan terhadap tiga pelaku tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Lingsar.

”Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, yaitu sebuah bengkel di Dusun Tagtag, Desa Batu Kembung. Sesuai dengan informasi yang diterima, NS berhasil diamankan di lokasi tersebut,” ungkap Ngurah.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket kecil sabu dengan berat total 4,3 gram. Selain itu, ditemukan juga telepon genggam dan sejumlah uang tunai.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman NS di Desa Batu Kumbung. Setiba di rumah NS, tim mendapati AW dan SW sedang mengonsumsi sabu di dalam kamar NS.

Dalam penggeledahan di rumah NS, polisi tidak menemukan sabu, namun ditemukan pipet, bong, gunting, dan klip kosong. ”Penggeledahan tambahan juga dilakukan di rumah AW dan SW di Desa Batu Kumbung dan Desa Temas, namun tidak ada barang bukti yang ditemukan,” katanya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

“Kita berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram,” tandas kasat. (ain)

Exit mobile version