Bima, katada.id – Pelarian terduga bandar narkotika jenis sabu Hariman (40) warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima berakhir, Sabtu dini hari (11/1).
Hariman ditangkap saat bersembunyi di So Sori Watasan Desa Leu, Kecamatan Bolo sekitar pukul 04.30 Wita. “Benar, kami telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pengedar atau bandar narkoba,” kata Kapolsek Bolo AKP Nurdin dihubungi katada.id.
Penangkapan dipimpin langsung AKP Nurdin bersama tujuh orang anggota. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu belati, satu handphone, dompet berisi uang tunai Rp 500 ribu dan 10 real, satu buah KTP, enam kartu ATM, dua buah kartu Covid, dan satu STNK.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan Hariman ini berdasarkan surat permohonan bantuan penangkapan Nomor: B/6891/XII/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tertanggal 26 Desember 2024 dan surat perintah tugas Nomor: Sp.Gas/07/I/2025/Satresnarkoba, tanggal 8 Januari 2025.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (rl)