Katada

Polsek Soromandi Bekuk Pria Asal Desa Punti dan Kananta karena Kedapatan Miliki Sabu

kedua pelaku saat diamankan di Polsek soromandi.

Bima, katada.id – Pria berinisial FA (25) warga Dusun Lia, Desa Punti, Kecamata Soromandi, Kabupaten Bima dan SA (28) warga Desa Kananta, Kecamatan Soromandi dibekuk polisi, Senin (6/9).

Keduanya ditangkap oleh anggota Polsek Soromandi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sekitar pukul 13.10 Wita Mereka di Dusun Lia, Desa Punti. ’’Keduanya ditangkap salah satu rumah warga berinisial S,’’ terang Kapolsek Soromandi, IPDA Zulkifli.

Ia menjelaskan, pihaknya mendapat informasi FR dan SA sedang transaksi sabu di Dusun Lia. Kapolsek bersama anggota langsung menuju lokasi. ’’Di rumah S kami temukan FR dan SA. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan,’’ ungkapnya.

Saat digeledah, tim menemukan 2 poket sabu, 4 klip plastik bening, 2 pipet kaca bekas konsumsi sabu, 4 potongan sedotan plastik bekas kemasan sabu serta uang tunai Rp330 ribu.

’’Dua pelaku sudah kami amankan di Polsek Soromandi bersama barang bukti,’’ tandasnya. (izl)

Exit mobile version