Bima, katada.id – Polsek Woha membubarkan judi sabung ayam di salah satu kebun di Dusun Sakala, Desa Samili, Kabupaten Bima sekitar pukul 13.10 wita, Minggu (25/10).
Pembubaran berawal dari informasi warga setempat, bahwa di lokasi telah ada judi sabung ayam. Mendengar informasi itu, personil Polsek Woha langsung mendatangi TKP untuk membubarkan.
Kasubbag Humas polres Bima Akp Hanafi menjelaskan, sesampainya di lokasi, personil Polsek Woha langsung membongkar tempat gelanggang judi sabung ayam dan mengamankan barang bukti. Diantaranya gelanggang, bak air dan terpal. Lalu barang bukti itu dibakar langsung dilokasi.
“Kami langsung membongkar dan mengamankan barang bukti lalu membakarnya langsung di TKP,” jelasnya.
Hanafi mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyakit masyarakat, baik peredaran miras maupun permainan judi. Termasuk sabung ayam yang sangat identik dengan unsur judi (taruhan).
Kegiatan sabung ayam ini akan menghadirkan banyak orang di tengah masa pandemi Covid-19. Itu dilarang keras sesuai dengan Maklumat Kapolri dan Instruksi pemerintah.
“Apalagi di tengah Covid-19 ini kita tidak boleh berkerumunan dan kegiatan sabung ayam ini mengundang banyak orang,” sambungnya. (izl)