Katada

Polsek Woha tangkap dua pencuri ternak saat jual daging sapi di Tente

Pelaku RA dan WN diamankan bersama daging sapi curian.

Bima, katada.id – Polsek Woha berhasil menangkap dua orang pencuri ternak sekitar pukul 03.00 wita. Keduanya berinisial RA dan WN asal Desa Ragi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

Mereka ditangkap saat menjual daging sapi curian di tempat pemotongan hewan (TPH) Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

“Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan daging curian dan dua motor tanpa plat,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi.

Ia menerangkan, para pelaku membawa potongan daging sapi curian untuk dijual. Saat itu, personel Polsek Woha yang sedang melakukan patroli rutin mencurigai barang bawaan kedua pelaku.

“Keduanya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Woha setelah melakukan koordinasi dengan Kapolsek Belo,” ujarnya.

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku sapi tersebut dicuri di Watasan Desa Ragi. “Pelaku dan barang bukti sudah dijemput anggota Polsek Belo untuk dilakukan penyelidikan atas pemilik sapi tersebut,” tandasnya. (izl)

Exit mobile version