Mataram, katada.id – Gara-gara memosting status pasien corona di NTB meninggal, ibu hamil di Lombok diamankan polisi. Perempuan berinisial ED (31), warga Gunung Sari, Lombok Barat menggunggah status berisi kabar hoax corona.
Ia menulis di status facebooknya, Senin (23/3). Isinya ”Innalillahhiwainnailaihirojiun yang di aikmel positif korona barusan meninggal” bunyi status ED dalam postingan facebooknya.
Baca juga: Janda Anak Satu Ditangkap Polisi karena Sebar Hoax Corona di NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, terduga menyebarkan kabar hoax tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. ’’Yang bersangkutan melihat status facebook temannya. Lalu dia menulis lagi. Tujuannya untuk memberitahukan ke publik,” katanya saat jumpa pers di Mapolda NTB, Kamis (26/3).
Meski niatnya baik, tapi terduga tidak menelusuri kebenaran dari kabar tersebut. Padahal, setelah dicek ternyata informasi tersebut hoax. ”Pasien positif masih hidup. Saat ini sedang di rawat di RSUP NTB,’’ terangnya.
Baca juga: Sebar Hoax Corona di Grup WhatsApp, Seorang Perempuan di NTB Diamankan Polisi
Karena postingan ED dianggap meresahkan masyarakat, kepolisian mengamankannya. Namun ia tidak ditahan atas pertimbangan sedang hamil. ”Kita hanya minta pelaku untuk wajib lapor saja,” tambahnya.
Terduga ED disangkakan dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (rif)