Katada

Potensi Kerugian Negara Kasus Korupsi KONI Dompu Mencapai Rp3 Miliar

Kajati NTB, Sungarpin bersama jajarannya menyampaikan kinerja selama tahun 2022 saat jumpa pers akhir tahun, Senin (19/12/2022).

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB membocorkan potensi nilai kerugian negara kasus dugaan korupsi KONI Dompu tahun 2018-2020. Dari anggaran hibah Pemda Kabupaten Dompu sebesar Rp10 miliar lebih, potensi kerugian negaranya mencapai Rp3 miliar.

Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Inspektorat NTB. ”Penanganan kasus KONI Dompu sudah masuk tahap perhitungan kerugian negara,” kata Kajati NTB, Sungarpin kepada wartawan saat jumpa pers akhir tahun, Senin (19/12/2022).

Aspidsus Kejati NTB, Ely Rahmawati menjelaskan, penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut ditemukan di sejumlah item pekerjaan. Misalnya, pembelian barang yang diduga fiktif serta tidak memiliki laporan pertanggung jawaban atas penggunaan anggarannya.

“Perbuatan melawan hukumnya sudah ada, tinggal kami menunggu hasil audit kerugian negaranya untuk penanganan lebih lanjut,” sebut

“Itu baru potensinya saja, nilai Rp3 miliar. Sedangkan hasil akhirnya kami masih menunggu audit dari Inspektorat NTB,” terangnya.

Ely memastikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah dilakukan. Termasuk memeriksa ketua dan pengurus KONI Dompu. “Semuanya sudah kami periksa di penyidikan umum, nanti untuk proses penetapan tersangka juga akan kami periksa lagi,” kata dia.

Pada pertengahan Juni 2022, penyidik pernah turun lapangan melakukan penggeledahan di dua kantor di Kabupaten Dompu. Yakni Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu.

Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu, jadi alasan penggeledahan.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi  ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah di tahun 2018-2021. Muncul dugaan penyelewengan anggaran dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Dalam pengelolaan, terungkap anggaran tersebut untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018. (ain)

Exit mobile version