Mataram, katada.id – Kades Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Ahmad Muttakin harus berurusan dengan polisi. Ia diduga memotongan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa bagi warga terdampak covid-19.
Polda NTB telah menetapkan Muttakin sebagai tersangka. Bahkan, Ditreskrim Polda NTB yang menangani kasus tersebut sudah menahannya sejak Rabu (1/7).
Informasi yang dihimpun, dugaan pemotongan itu dilakukan pada pencairan BLT bulan Mei dan Juni. Tiap penerima bantuan dipotong Rp150 ribu dari jumlah yang diterima Rp600 ribu. Sementara, penerima BLT di Desa Bukit Tinggi sebanyak 155 kepala keluarga.
Alasan pemotongan itu untuk diberikan kepada warga yang belum dapat bantuan. Tetapi pemotongan BLT tidak dibenarkan secara aturan sebagaimana tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahaan pengelolaan dana desa. Salah satu poinnya, besaran BLT Desa ditetapkan Rp600.000 per bulan
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan, kades tersebut sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (1/7) lalu, hingga malam hari. ”Bukti sudah kuat. Kita tetapkan tersangka dan tahan langsung,” katanya, Kamis (2/7).
Tersangka, kata mantan Kapolres Bima ini, diduga memotong BLT dana desa yang disalurkan kepada warga terdampak covid-19. ’’Satu orang diduga dipotong Rp150 ribu,’’ bebernya.
Kades tersebut ditahan hingga 20 hari ke depan. Dan saat ini pihak polda sedang melengkapi kebutuhan penyidikan. Setelah rampung nanti akan dilanjutkan dengan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. ’’Dia ditahan di Rutan Polda NTB sekarang,’’ tambah perwira dua mawar ini. (rif)