Katada

Potong Dana PKH Ratusan Juta, Mantan Korkab Lombok Timur Dipenjara

Terdakwa korupsi dana PKH Montong Gading, Lombok Timur, Fatoni menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram.

MATARAM-Mantan Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Lombok Timur, M Fatoni diseret ke Pengadilan Tipikor Mataram. Ia adili karena memotong dana PKH sebesar Rp 157 juta lebih.

Ia didakwa memotong dan tidak menyalurkan dana bantuan kepada 126 dari total 219 keluarga penerima manfaat (KPM). Akibat perbuatannya, Fatoni ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Wasita Triantata, terdakwa Fatoni dijerat  pasal 2 juncto pasal 18 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diuraikan dalam dakwaan, pada 2017 lalu setiap KPM PKH mendapat dana bantuan sosial masing-masing sebesar Rp 1,8 juta dan pada 2018 Rp 1,7 juta yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Total yang disalurkan melalui rekening KPM PKH sebesar Rp 425 juta lebih. Namun yang diterima hanya Rp 253,9 juta serta ada sisa saldo Rp14,49 juta.

Masing-masing KPM PKH dibuatkan rekening khusus untuk menerima penyaluran dana bantuan sosial tersebut. Penyalurannya dibagi dalam empat tahap. Per triwulan yang disalurkan sebesar Rp 500 ribu kecuali pada tahap ke-IV Rp 390 ribu pada 2017 dan Rp 266,3 ribu di 2018.

Di Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur, dibentuk sembilan kelompok yang beranggotakan 219 KPM PKH. Antara lain kelompok dengan nama Ceret, Ceret 2, Ceret 3, Temubireng 1, Temubireng 2, Embung Jago, Lendang Jaran, Lekong Lima, dan PRinggajurang.

Terdakwa Fatoni menemui masing-masing ketua kelompok KPM PKH dan anggotanya tersebut. Ia meminta tanda tangan dan cap jempol tanda terima dana bantuan.

“Tetapi, saksi anggota KPM PKH mengaku tidak pernah menerima penggantian dan penyerahan uang PKH,” ungkap Wasita dalam dakwaannya.

Fatoni bersama anggota KPM PKH sempat bersepakat ada penggantian uang. Namun tak kunjung terrealisasi.

“Dana PKH sudah dipakai Fatoni untuk membayar utang, kompensasi pinjaman bank, belanja pakaian, dan pengobatan istri. Berdasarkan perhitungan BPKP Negara dirugikan Rp157 juta,” pungkasnya. (dae)

Exit mobile version