Katada

PPK Proyek Sayap Kantor Wali Kota Bima Terima Uang Pelicin Rp60 Juta dari Kontraktor

Saksi Agus Musalim saat memberikan keterangan pada persidangan terdakwa Muhammad Lutfi, mantan Wali Kota Bima di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (26/2).

Mataram, katada.id – Fakta demi fakta terungkap dalam persidangan terdakwa Muhammad Lutfi, mantan Wali Kota Bima. Salah satunya uang pelicin yang diterima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Sayap Kantor Wali Kota Bima Agus Musalim.

Agus Musalim menerima uang dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek Pemkot Bima dengan nilai yang bervariasi. Mulai dari Rp2 juta, Rp3 juta, hingga Rp60 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Agus Musalim menerima transfer uang dari kontraktor bernama Junaidin dan Imsal Sulaiman. “Benar ada transfer uang. Karena saya diminta untuk bantu tenaga kerja. Saya ikut membantu mengerjakan karena kondisinya serba terpaksa,” ungkap Agus Musalim saat menjadi saksi terdakwa Muhammad Lutfi, Senin (26/2).

JPU juga mencecar Agus Musalim terkait aliran dana Rp60 juta. Menjawab JPU, Agus Musalim tidak menampiknya. Ia mengaku menerima uang Rp60 juta terkait pembangunan Sayap Kantor Wali Kota Bima. “Ada beberapa kali transfer. Nilainya Rp60 juta. Itu total saya dikasih,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pembangunan Sayap Kantor Wali Kota Bima ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Lembaga auditor ini menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan sayap Kantor Pemerintah Kota Bima.

Dua sayap kantor pemerintahan berada pada sisi kiri dan kanan dibangun dengan pagu dana Rp22 miliar lebih pada tahun anggaran 2021.

Proyek yang dikerjakan PT Citra Andika Utama KSO PT Surabaya Jaya Kontruksi ini, terdapat kekurangan volume dengan total kerugian Rp35.184.018.

Dari hasil pemeriksan fisik, kekurangan itu ditemukan pada item pekerjaan sloof S1, balok B1, balok B2, balok B3, dan keramik pada kamar mandi dan toilet. Pada proyek itu, rekanan juga dibebankan untuk membayar denda keterlambatan Rp157.202.060. (ain)

Exit mobile version