Mataram, katada.id – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru SMAN/SMKN di Nusa Tenggara Barat (NTB) akan dikembalikan ke sekolah asal atau sesuai SK pengangkatan. Kebijakan itu berdasarkan permintaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mengeluarkan surat tugas penempatan kepada 80-90 persen guru PPPK tahun 2023 agar mengajar di sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggalnya. Sebagai informasi, tahun 2023, sebanyak 1.018 guru diangkat menjadi PPPK.
Perihal guru PPPK akan ditarik kembali ke sekolah sesuai SK pengangkatan telah disampaikan Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Dikbud NTB saat rapat di SMKN 2 Kota Bima, beberapa hari lalu.
Dalam rapat itu ada delapan poin yang disampaikan, yakni PPPK kembali ke sekolah asal, tidak ada mutasi kepala sekolah tahun 2024, ASN belum bisa mutasi, pembagian tugas guru, CPNS tidak ada formasi umum untuk guru dan hanya tenaga teknis, guru yang terdaftar di dapodik diangkat semua PPPK sesuai kebutuhan, PPPK diputus kontrak, dan terakhir PPPK yang ditarik kembali ke sekolah sesuai SK pengangkatan menunggu informasi lebih lanjut
Kabid GTK Dikbud NTB Nur Ahmad membenarkan adanya kebijakan penarikan guru PPPK sesuai SK pengangkatan. “Dari BKN memang minta demikian,” katanya dihubungi katada.id, Minggu (29/9).
Namun Dikbud masih melakukan koordinasi dan pembahasan supaya BKD menghubungi BKN agar bisa disinkronkan, sehingga tidak perlu balik ke sekolah sesuai SK pengangkatan. “Sementara menunggu hal tersebut, kami minta guru tetap melaksanakan tugas seperti biasa,” tandasnya. (ain)