Jakarta, katada.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan berupa abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. DPR RI menyatakan telah menyetujui langkah tersebut.
Seperti diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh hakim dalam kasus korupsi impor gula pada Jumat (18/7). Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan tersebut diambil setelah rapat konsultasi dengan pemerintah.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7) seperti ditayangkan Metro TV.
“Yang kedua pemberian persetujuan dan pertimbangan atas persetujuan Presiden tetang amnesti 1.116 orang terpidana termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” lanjutnya.
Permohonan abolisi dan amnesti ini disampaikan Presiden Prabowo ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
Apa itu Abolisi dan Amnesti?
Abolisi adalah hak kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dengan mempertimbangkan pendapat DPR, serta dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Sementara amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti biasanya bertujuan mempromosikan rekonsiliasi, memulihkan perdamaian sosial, atau mengakhiri konflik.
Alasan Pemerintah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pengajuan abolisi dan amnesti ini berasal dari pihaknya ke Presiden.
“Pemberian abolisi dan amnesti ini, pertimbangannya pasti demi kepentingan bangsa dan negara. Berpikirnya tentang NKRI. Itu yang paling utama,” kata Supratman.
Menurut Supratman, keputusan ini juga diambil demi kondusivitas dan merajut kebersamaan seluruh anak bangsa.
“Dan sekaligus untuk mempertimbangkan membangun bangsa ini secara bersama-sama, dengan seluruh kekuatan elemen politik yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan prestasi dan kontribusi yang bersangkutan kepada republik.
“Ini murni kajian hukum yang kami sampaikan,” tambahnya.
Dengan adanya abolisi dan amnesti ini, seluruh proses hukum terhadap mereka yang mendapat pengampunan dinyatakan dihentikan atau dihapuskan. (*)