Dompu, katada.id – Pria 50 tahun warga Desa Wila Maci, Kecamatan Monta Kabupaten Bima berinisial US menyetubuhi anak di bawah umur. Korban A yang masih berusia 17 tahun disetubuhi berulang kali hingga hamil 2 bulan.
Dalam melancarkan aksinya, US menjerat korban yang berasal dari Kecamatan Monta dengan modus menawarkan pekerjaan. Pelaku juga bahkan mengancam membunuh korban jika tidak melayani nafsu bejatnya tersebut.
’’Perbuatan US bermula pada November 2020 lalu. Korban awalnya diajak oleh korban untuk bekerja di Kota Mataram,’’ kata Kapolsek Hu’u, Ipda M Nor Kurniawan.
Kepada keluarganya, pelaku mengaku korban ini adalah istrinya. Selama menginap di Mataram, korban dan pelaku tidur sekamar.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan uang. US bahkan mengancam akan membunuh korban jika keinginanya tidak dituruti. ’’Selama di Mataram pelaku telah menyetebuhi korban sebanyak 5 kali,’’ ujarnya.
Setelah 10 hari di Mataram, pelaku kembali membujuk dan mengajak korban untuk mau bekerja di Desa Daha, Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu. ’’Di situ, pelaku kembali mengajak korban untuk tinggal berdua. Dan pelaku pun kembali melakukan perbuatan bejatnya tersebut layaknya suami istri,’’ akunya.
Lebih dari 2 bulan mereka tinggal berdua di salah satu rumah di Desa Daha. Kepada warga pelaku mengaku bahwa A ini adalah istrinya. Korban berulang kali dipaksa untuk melakukan hubungan intim.
Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan bejat pelaku terkhir kali dilakukan pada 6 Januari 2021. Itupun dengan cara memaksa dan mengancam membunuh korban.
’’Setelah menerima laporan tersebut, polisi bersama pemerintah Desa langsung mengamankan pelaku. Korban saat ini dalam kondisi hamil 2 bulan. Saat ini, korban dalam penanganan khusus unit PPA dan tersangka sudah ditahan di Mapolres,” tambahnya. (izl)
Kejahatan terhadap seks makin menjadi jadi….miris kalembo mena ade hadapi rawi dana rasa