Katada

Pria Asal Bima Dibekuk Polisi Saat Ambil Paket Berisi Ekstasi di JNE Dompu

Anggota Satuan Narkoba Polres Dompu saat menggeledah paket yang dikuasai JN di kantor JNT, Kelurahan Doro Tangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu sekitar pukul 11.00 Wita, Rabu (20/7/2022).

Dompu, katada.id – Satuan Narkoba Polres Dompu menangkap JN (44) warga Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia kedapatan mengambil paket berisi pil ekstasi di kantor JNT, Kelurahan Doro Tangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu sekitar pukul 11.00 Wita, Rabu (20/7/2022).

Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik menerangkan, awalnya anggota mendapat informasi bahwa ada seseorang akan mengambil paket mencurigakan. Anggota pun dikerahkan untuk memantau aktivitas di sekitar kantor JNE.

’’Saat itu kami melihat JN masuk kantor JNE dan mengambil paket,’’ ujarnya.

Sebelum keluar kantor JNE, petugas menyergap JN. Lalu menggeledah paket yang dikemas menggunakan kardus itu. Di dalamnya terdapat dua plastik klip transparan berisikan ekstasi atau inex. ’’Kami juga amankan dua HP dari tangan JN,’’ ungkapnya.

Kini, pelaku JN diamankan bersama barang bukti ke Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut. (izl)

Exit mobile version