Mataram, katada.id – Pria inisial MY (18) warga Aikmel, Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), tertangkap tangan menyelundupkan sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Senin (19/12/2022).
Sabu seberat 15 gram ia sembunyikan dalam anus. Rencananya, barang haram tersebut diantar untuk kakaknya yang berasal dalam Lapas.
Kalapas Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar menerangkan, sejak awal petugas mencurigai gerak-gerik MY. Begitu tiba di Lapas, ia langsung masuk ke kamar mandi. ”Petugas membuntutinya saat masuk ke kamar mandi,” ujarnya.
Setelah ke luar dari kamar mandi, petugas Lapas langsung menggeledahnya. Namun tidak menemukan barang bukti sabu di badan MY.
Tak kehabisan akal, petugas masuk mengecek kamar mandi. Di situ, petugas menemukan sebuah kaleng rokok. ”Di dalam kaleng itu ditemukan bungkusan berwarna hitam yang isinya satu bungkus sabu dengan berat 15 gram,” ujarnya.
MY pun tidak bisa mengelak. Kepada petugas, ia mengaku, sabu tersebut akan diberikan untuk kakaknya yang sedang menjalani hukuman di Lapas Mataram.
Kakak MY ini merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman 12 tahun penjara. ”MY memasukan sabu dalam anus agar tidak diketahui petugas Lapas,” ujarnya.
Di hadapan petugas, MY mengaku baru kali ini mengantarkan sabu untuk ke kakaknya. ”Saya awal datang untuk menjenguk. Tapi kakak menyuruh membawakan sabu dan menyimpannya di dalam anus, saya hanya nurutin perintah kakak,” terangnya.
Kini, pihak Lapas Mataram berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda NTB. Pelaku MY serta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (ain)