Katada

Pria asal Taropo Dompu bobol toko olahraga di Mataram, aksinya terekam CCTV

Pelaku HR diamankan di Polsek Cakranegara.

Mataram, katada.id – Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap pelaku pembobol toko olahraga di wilayah setempat. Pelaku berinisial HR (21) warga Desa Taropo, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.

‘’Ini pelaku pembobol toko olahraga di Cakranegara. Dia mengambil uang Rp 5 juta yang tersimpan di laci toko,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur, Jumat (5/2).

Pelaku beraksi Kamis (28/1). Lalu masuk ke Toko Linda Sport di Jalan Pejanggik. Dalam waktu singkat, pelaku membuka laci tempat penyimpanan uang. Di dalam laci, didapati uang Rp 5 juta dan langsung dibawa kabur oleh pelaku.

‘’Pemilik toko sudah mendapati dalam tokonya berantakan. Uang yang ditaruh di laci juga sudah tidak ada. Kasus pencurian ini lalu dilaporkan ke Polsek Cakranegara,’’ bebernya.

Dalam rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko, pelaku masuk dengan cara merusak dan mencongkel rolling dor. Tanpa waktu lama, pelaku sudah berada di dalam toko dan menggasak uang milik korban. ‘’Pintu toko dirusak menggunakan pisau. Lalu dia masuk dan mengambil uang Rp 5 juta terus kabur,’’ tuturnya.

Petunjuk CCTV sudah jelas. Ciri-ciri pelaku dikantongi. Tim opsnal langsung melakukan pencarian. Keberadaan pelaku lalu terdeteksi ditangkap saat hendak beraksi di sebuah toko di Cakranegara, Kota Mataram, Rabu dini hari (3/2) sekitar pukul 01.00 Wita.

Mengetahui kedatangan petugas, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Tapi terjatuh dan langsung ditangkap. ‘’Dia mau melarikan diri tapi terjatuh sendiri terus ditangkap Tim Opsnal,’’ katanya.

Pelaku lalu dibawa untuk diproses di Mapolsek Cakranegara. Bertujuan untuk pengembangan mencari TKP lainnya yang diduga melibatkan pelaku. Sementara barang bukti berupa rekaman CCTV dan baju yang digunakan pelaku serta pisau untuk merusak pintu toko. Sudah dikumpulkan petugas. ‘’Kita kembangkan sesuai rekaman CCTV. Ini ada pelaku lainnya. Sekarang sementara ditangani di Polsek Cakarenegara sesuai dengan laporan yang diterima,’’ tukasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (red)

Exit mobile version