Katada

Pria di Bima nekat curi TV tetangga untuk beli makan

Pelaku J diamankan bersama barang bukti TV di Polsek Woha.

Bima, katada.id – Pria asal Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Bima berinisial J (27) harus tidur di balik jeruji besi. Ia ditangkap polisi karena mencuri TV di rumah tetangganya Atika (45).

Kasubag Humas Polres Bima, AKP Hanafi menjelaskan, pelaku J menjalankan aksi pada pukul 18.30 wita, Sabtu (9/1). Kasus pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Woha.

’’Setelah diselidiki, pelakunya mengarah kepada J,’’ ungkapnya, Rabu (13/1).

Kapolsek Woha, IPTU Edy Prayitno meminta kepada keluarga pelaku dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kalampa untuk menyerahkan J dan barang bukti. ’’Keluarganya membawa J ke Mapolsek Woha hari itu juga,’’ terangnya.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui TV hasil curian sudah dijual kepada SW di Desa Nisa. Ia menjual dengan harga Rp450 ribu. ’’Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak dinding rumah dari papan tripleks bagian dapur,’’ ujarnya.

Pelaku J mengaku, uang penjualan TV itu digunakan untuk membeli makan. Ia juga membeli kaos, rokok, dan belanja kebutuhan sehari. (izl)

Exit mobile version