Katada

Pria di Lombok Utara Cabuli Anak SD hingga Hamil 6 Bulan

Ilustrasi (shutterstock.com)

Lombok Utara, katada.id – Tim Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan SH (25) warga Kecamatan Tanjung, Lombok Utara. Ia diduga menyetubuhi anak SD inisial LT (13) warga Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra menjelaskan kejadian ini berlangsung pada bulan November tahun lalu. Pelaku sudah dua kali menyebutuhi korban. “Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil 6 bulan,” ujarnya.

Kejadian itu membuat korban trauma. Ia terus menangis meratapi nasibnya. Apalagi korban harus mengandung di usia yang masih sangat muda.

Kasus inipun dilaporkan ke Polres Lombok Utara. Tim Reskrim langsung menindaklanjuti dengan mengumpulkan data dan keterangan.

“Begitu kami mengetahui keberadaan pelaku SH, tim langsung menangkapnya. Saat ini sudah diamankan di polres,” ujarnya.

Pelaku SH dijerat dengan Pasal 81 KUHP sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 76D dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp5 miliar. (ham)

Exit mobile version