Sumbawa, katada.id – Pria berinisial K (44) warga Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Ia merudapaksa korban berulang kali.
Kini, pelaku K telah diamankan ke Polres Sumbawa, akhir pekan lalu. “Benar, kami mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kasatreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili, kemarin.
Pelaku K diduga menyetebuhi korban yang masih berusia 12 tahun sejak Mei 2023 lalu. Ia berulang kali mencabuli korban yang saat ini duduk di bangku kelas VII SMP hingga Oktober 2023. “Mereka tinggal bersama di salah satu desa di Kecamatan Utan,” ujar Tegi.
Perbuatan tak terpuji K berawal saat korban pulang dari sekolah. Lalu korban langsung masuk ke dalam kamar.
Kemudian pada saat korban berada di dalam kamar, pelaku masuk dan langsung menyetubuhi korban. “Kejadian tersebut terjadi berulang-ulang di tempat yang sama. Korban diancam tidak mau diantarkan ke sekolah jika melaporkan kejadian ini,” jelas kasat.
Kerena tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya itu, korban menceritakan kepada teman dan gurunya di sekolah. “Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujarnya
Anggota Polsek Utan yang mendapatkan laporan langsung mengamankan terduga pelaku. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara korban, saat ini masih mengalami trauma.
“Terduga pelaku sudah diserahkan kepada anggota Satreskrim Unit IV PPA Polres Sumbawa untuk diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Terduga pelaku K dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (ain)