Katada

Pria di Soromandi Bima Cabuli Bocah SD Berkali-kali, Korban Diimingi Uang Rp10 Ribu

Pelaku MA saat diamankan di Polsek Soromandi.

Bima, katada.id – Pria berinisial MA alias Ami Te warga Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima ditangkap polisi sekitar pukul 21.30 Wita, Senin (7/2/2022). Ia diduga mencabuli anak berusia 11 tahun inisial PA, yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kini, pria 40 tahun itu telah diangkut ke Polres Bima untuk diproses lebih lanjut. ’’Pelaku MA sudah kami limpahkan ke polres,’’ kata Kapolsek Soromandi, Ipda Zulkifli kepada wartawan, Selasa  (8/2/2022).

Baca Juga: Viral Wanita Muda di Dompu Menikah Sendiri tanpa Suami, Ini Penjelasan Polisi

Ia menerangkan, pelaku MA mencabuli korban Desember 2021. Saat itu, korban sedang bermain dengan teman-temanya di dekat rumah pelaku sekitar pukul pukul 14. 00 Wita.

’’Pelaku MA memanggil korban dan menyuruh masuk ke dalam rumahnya,’’ terangnya.

Saat berada dalam rumah, pelaku melepas semua pakaian korban. Di situ, pelaku menyetubuhi korban.

Baca Juga: Bak Sinetron, Wanita di Dompu Menikah Sendirian, Pengantin Pria Kabur di Hari Pernikahan

’’Kejadian serupa dilakukan pelaku sekitar 5 kali terhadap korban di rumahnya di waktu dan hari yang berlainan,’’ ungkapnya.

Dugaan persetubuhan ini diketahui berkat keberanian korban. Ia menceritakan kepada ibunya sekitar pukul 22.00 Wita, (7/2/2022).

Baca Juga: Calon Suami Diduga Kabur, Akad Nikah di Dompu Gagal, Keluarga Pengantin Wanita Blokade Jalan

Selanjutnya ibu korban melaporkan ke Polsek Soromandi. Usai menerima laporan, anggota langsung bergerak menuju rumah MA dan menangkapnya.

Kepada polisi, MA mengaku telah menyetubuhi korban. Ia mengimingi korban dengan uang Rp10 ribu. ’’Pengakuan pelaku hanya 2 kali. Kami masih dalami keterangan pelaku,’’ bebernya. (aw)

Exit mobile version