Sumbawa Barat, katada.id – Bisnis haram AJ (40) warga Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat terbongkar, Minggu (22/3). Ia tepergok polisi sedang merekap togel di rumahnya.
Tersangka AJ ini sudah satu tahun menjalani bisnis togel dan kerap meresahkan warga. Karena kerap meresahkan masyarakat , petugas Polres Sumbawa Barat bergerak ke lokasi dan mendapati tersangka sedang sibuk merekap nomor togelnya. Saat ditangkap tak ada perlawanan dari tersangka.
Baca juga: NTB Siap Hadapi Situasi Terburuk Antisipasi Penyebaran Covid19
Kasat Reskrim AKP Afrijal SIK melalui Kanit Pidum Satreskrim IPDA Gifari Syarifudin STrk membenarkan jika terduga ditangkap saat sibuk merumus nomor togel miliknya.
Baca juga: Tim Gabungan Amankan 22 Kubik Kayu Ilegal Tak Bertuan di Hutan Sumbawa
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti HP, bukti transfer, lembaran rumus togel, 12 rekapan togel, lembaran angka tarik dan uang tunai Rp 1,1 juta.
’’Pelaku kami amankan ke polres. Kita akan kembangkan lagi dan akan menelusuri motif-motif terduga pelaku melakukan bisnis judi togel ini,” katanya. (rif)