Kota Bima, katada.id – Polres Bima Kota telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan yang menyebabkan korban A (10) asal Kelurahan Dara, Kota Bima meninggal dunia.
Penyidik menetapkan AR alias Dewa (29) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan saksi serta olah TKP.
Dari keterangan saksi dan bukti lain, tersangka pemerkosa A mengerucut pada Dewa. “Kami sudah menetapkan AR sebagai tersangka. Kami juga sudah menahan tersangka di mapolres,” ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, Jumat (23/4).
Baca Juga: Anak SD berusia 10 tahun di Kota Bima diduga meninggal akibat kekerasan seksual
Saat ini penyidik sedang menyusun dan melengkapi berkas tersangka Dewa. Jika sudah rampung, kapolres memastikan akan segera mengirim ke Kejari Bima. “Dalam waktu dekat kami akan limpahkan,” terangnya.
Sebagai informasi, korban meninggal dengan kondisi luka robek tak beraturan di bagian kelamin. Selain itu, ada juga luka memar di sekitar bagian kelamin korban.
Baca Juga: Baru sejam bebas, pria di Bima kembali dibui, teman yang jemput ikut ditangkap karena bawa sabu
Pada Rabu pagi (24/2), korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar dibawa bibinya ke IGD Puskesmas Paruga akibat demam dan muntah darah. Namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal pukul 11.25 wita.
Dari keterangan dokter puskesmas yang menangani korban, terdapat luka robekan pada selaput darah dan kelamin korban serta lubang vital lain dalam keadaan lebam. (izl)