Katada

Pria Pengangguran Curi Laptop Sekolah untuk Beli Miras

Pelaku pencurian, Gilang saat diamankan bersama barang bukti di Polres Mataram. (katada.id)

MATARAM-Polres Mataram berhasil menangkap maling yang beraksi di SDN 28 Ampenan, 17 Juni lalu. Pelaku GH alias Gilang warga Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dibekuk saat menjual barang curian berupa laptop, Minggu (23/6). Ia ditangkap bersama barang bukti sekitar pukul 14.55 Wita di Lingkungan Tangsi, Ampenan Selatan.

Gilang yang juga residivis pencurian melakukan aksi sendirian. Ia masuk ke sekolah sekitar pukul 02.00 Wita dengan cara memanjat pagar. Setelah itu, ia masuk ke dalam ruangan guru melalui jendela bagian belakang yang terbuka dan mengambil laptop.

’’Kami melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari korban. Dari keterangan sejumlah saksi, pelaku mengarah kepada tersangka Gilang,’’ kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Islam kepada wartawan, Senin (24/6).

Tim Satreskrim kemudian mendalami informasi yang didapat dari keterangan saksi. Selanjutnya, petugas menangkap pelaku di sekitar kediamannya. ’’Saat ditangkap, pelaku tidak melawan. Kami amankan bersama barang bukti yang saat itu sedang dibawa pelaku dengan maksud akan dijual,’’ bebernya.

Sementara, Gilang mengaku beraksi seorang diri. Ia berdalih, mencuri karena butuh uang. ’’Saya tidak punya uang untuk beli minum (miras), makanya saya ambil laptop di sekolah,’’ kelit pria yang mengaku pekerjaannya hanya menganggur.

Ia juga mengaku pernah dipenjara karena kasus pencurian pada 2009 lalu. Kala itu, ia dibui selama 5 bulan. ’’Pernah mencuri, tapi dulu. Saya dipenjara 5 bulan,’’ ungkpanya. (sm)

Exit mobile version