Kota Bima, katada.id – Tim Puma Polres Bima Kota menangkap SU alias Oma alias Betty (45) warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Ia ditangkap di salon miliknya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, sekitar pukul 17.50 wita Sabtu (27/3).
Betty dilaporkan dengan dugaan melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur berinisial MAP (13) warga Kecamatan Rasanae Barat.
Baca Juga: Pria di Bima perkosa anak gadis tetangga berusia 14 tahun
Hal itu dibenarkan Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin. Ia menerangkan, awalnya korban Bima sedang bermain depan salon terlapor. Kemudian korban dipanggil terlapor dan ditarik paksa untuk masuk ke dalam salon milik terlapor.
’’Selanjutnya di dalam salon terlapor membuka celana korban dan memainkan alat vital korban,’’ terangnya.
Baca Juga: Gadis 16 tahun di Bima diduga diperkosa pacar dan 4 temannya
Atas kejadian itu, korban dan keluarganya merasa keberatan sehingga melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota. Selanjutnya korban didampingi personel SPKT Polres Bima Kota dibawa menuju rumah sakit Muhammadiyah untuk melakukan visum.
Sementara, Tim Puma Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap Betty di salonnya. ’’Saat ini terduga pelaku sodomi diamankan di Mako Polres Bima Kota,’’ tandasnya. (izl)