Kota Bima, katada.id – Pria yang mencabuli dua anak laki-laki di bawah umur, SU alias Oma alias Betty (45) telah diamankan di Polres Bima Kota. Ia diamankan sejak Sabtu lalu (27/3).
Betty mencabuli dua remaja yang berstatus pelajar SMP itu di salon miliknya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, sekitar pukul 17.50 wita, Sabtu (27/3). Aksi Betty ini diketahui oleh orang tua salah seorang korban yakni MAP (13).
Baca Juga: Pria penyuka sesama jenis di Kota Bima diduga sodomi pelajar SMP
Betty pun dilaporkan ke Polres Bima Kota. Hari itu juga Betty dijemput di salonnya dan digelandang ke Mapolres Bima Kota.
Akibat perbuatannya, Betty bakal lebih lama tidur di penjara. Ia dijerat pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia terancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin menjelaskan, dua korban pencabulan telah diminta keterangan. Dari pengakuan mereka, terduga pelaku sudah sering mencabulinya. ’’Korban diundang oleh terduga pelaku dan dicabuli,’’ ungkapnya.
Baca Juga: Ini pengakuan pria penyuka sesama jenis yang cabuli pelajar SMP di Kota Bima
Sebagai informasi, Tim Puma Polres Bima Kota menangkap Betty di salon miliknya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, sekitar pukul 17.50 wita Sabtu (27/3).
Betty dilaporkan dengan dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MAP (13) warga Kecamatan Rasanae Barat.
Baca Juga: Pria di Bima perkosa anak gadis tetangga berusia 14 tahun
Awalnya korban Bima sedang bermain depan salon terlapor. Kemudian korban dipanggil terlapor dan ditarik paksa untuk masuk ke dalam salon milik terlapor. Selanjutnya di dalam salon terlapor membuka celana korban dan memainkan alat vital korban. (izl)