Profil Kompol Yogi, Perwira Polda NTB yang Dipecat Tidak Hormat

0
Gambar Ilustrasi (google)

Mataram, katada.id – Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi alias Brigadir MN berujung pemecatan dua perwira Polda NTB.

Kompol I Made Yogi Putusan Utama alias IMYPU dan Ipda Aris Candra alias AC dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB, Selasa (27/5).

Keduanya terbukti melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pasal 11 ayat (2) huruf b berbunyi “Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.”

Sedangkan, Pasal 13 huruf e menyebut “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.”

Sementara, Pasal 13 huruf f menyebut “melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.”

Keduanya juga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Sidang KKEP memutuskan sanksi terhadap keduanya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian,” tegas Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid.

Profil Kompol Yogi

Nama Kompol Yogi menjadi sorotan usai di-PTDH. Perwira dengan satu mawar di pundak ini menjadi saksi dalam kasus kematian Brigadir MN.

Kompol Yogi merupakan pria kelahiran Jembrana, Bali. Ia tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2010.

Selama di NTB, Kompol Yogi menjabat posisi strategis. Di antaranya posisi Kasatreskrim Polres Lombok Timur.

Selepas dari Polres Lombok Timur, ia dimutasi menjadi Kasatresnarkoba Polresta Mataram.

Selama menjabat Kasatresnarkoba Polresta Mataram, Yogi banyak mengungkap kasus-kasus besar. Di antaranya penangkapan kurir dan bandar narkoba 1,5 kilogram, Senin (21/12/2020).

Sarjana Ilmu Kepolisian PTIK pada 2017 ini juga berhasil mengungkap TPPU bandar narkoba.

Dua tahun lebih di Satuan Narkoba, Sarjana Ekonomi dari STIE Denpasar ini dipercaya menjadi Kasatreskrim Polresta Mataram.

Ia menjabat Kasatreskrim selama 1 tahun 8 bulan. Di posisi ini, Yogi mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi, di antaranya pengadaan masker covid-19 Pemprov NTB tahun 2020 dan sewa alat berat Dinas PUPR NTB tahun 2021-2024.

Kemudian, Yogi dipindah ke Polda NTB dan menduduk posisi sebagai pejabat sementara (PS) Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB.

Kematian Brigadir MN

Pemecatan Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra diduga berkaitan dengan insiden meninggalnya anggota Paminal Bidpropam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi alias Brigadir MN yang ditemukan tidak bernyawa di dasar kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025.

Berdasarkan kronologi, Brigadir MN awalnya bersantai di area hotel dan kemudian berenang sendirian. Tak lama, atasannya, Kompol IMYPU, menemukan Brigadir MN berada di dasar kolam.

Kepanikan terjadi, dan Ipda AC segera memanggil pihak hotel untuk meminta pertolongan. Tim medis dari Klinik Warna di Gili Trawangan datang dan melakukan berbagai upaya penyelamatan, termasuk resusitasi jantung paru (RJP), pemasangan infus, pemberian epinephrin, serta penggunaan alat kejut jantung (AED)

Namun, seluruh upaya tersebut tidak berhasil. Brigadir MN dinyatakan meninggal dunia setelah hasil EKG menunjukkan tidak adanya detak jantung.

Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here