MATARAM-Hasil perhitungan kerugian negara proyek dermaga apung tahun 2017 di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara sudah keluar. Angka kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Hal itu diungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat, Selasa (10/9). Ia mengatakan, angka kerugiannya didapat saat gelar bersama tim audit BPKP Perwakilan NTB. “Sudah keluar. Sekitar Rp1 miliar,” katanya.
Syarif mengatakan, angka kerugian baru sebatas lisan saja. Pihaknya belum menerima hasil audit resmi dari BPKP NTB.
“Kerugian negara ini akan menjadi bukti tambahan untuk menetapkan tersangka,” terangnya.
Langkah selanjutnya, penyidik akan gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka. Selain itu, pihaknya akan kembali memeriksa saksi-saksi.
Para saksi yang sebelumnya telah diperiksa sejumlah 42 orang. Mereka diantaranya Kadis dan Mantan Kadis Hublutkan Lombok Utara, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, konsultan pengawas, panitia pemeriksa hasil pekerjaan, distributor item barang, rekanan pelaksana, serta ahli.
“Kita berharap berkas kasus ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan bulan ini,” ucapnya.
Sebagai informasi, pengerjaan proyek dermaga ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi serta volume pekerjaan. Namun dalam realisasinya anggaran tetap dicairkan 100 persen.
Proyek pembangunan dermaga apung Gili Air bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017. Total pagu yang dianggarkan mencapai Rp6,6 miliar dengan nilai kontrak Rp6,28 miliar.
Dalam pengerjaannya proyek sempat molor dan dilakukan adendum. Alasannya karena ada kendala cuaca dan transportasi material menuju lokasi. Proyek akhirnya diselesaikan pada 29 Desember 2017 yang kemudian diresmikan Bupati Lombok Utara Najmul Ahyar pada 25 Januari 2018. (dae)