Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk Dilaporkan ke Kejati NTB, Diduga Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

×

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk Dilaporkan ke Kejati NTB, Diduga Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan long segment Jalan Lenangguar-Lunyuk senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD NTB 2025 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (2/2) dengan menyertakan sejumlah dokumen sebagai alat bukti.

Berdasarkan salinan laporan yang diterima media ini, proyek yang dikerjakan PT Amar Jaya Pratama Grup (AJP) itu diduga menyimpan berbagai kejanggalan, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Salah satu dugaan kejanggalan muncul pada tahap verifikasi Asphalt Mixing Plant (AMP). Dalam laporan disebutkan AMP tersebut diduga milik seseorang bernama Hafidz. Namun, proses verifikasi justru dilakukan terhadap Hasanudin yang disebut bukan pemilik sah.

Pelapor juga mengungkap adanya dugaan permintaan agar Hasanudin mengaku sebagai pemilik AMP demi memenuhi persyaratan administrasi tender. “Ini berpotensi mengarah pada pemalsuan keterangan dan cacat hukum dalam proses pengadaan,” demikian tertulis dalam laporan.

Tak hanya itu, alat utama berupa bore pile disebut tidak pernah diverifikasi secara faktual. Dokumen dukungan alat yang diunggah disebut bukan bore pile konstruksi, melainkan alat sumur bor dalam. Meski menjadi syarat utama kelulusan teknis, perusahaan tetap dinyatakan lolos oleh Kelompok Kerja (Pokja).

Dalam pembuktian di lapangan, dua alat utama yakni bore pile dan self loading mixer disebut tidak dapat dihadirkan dengan alasan berada di Surabaya.

Namun, Pokja dilaporkan tidak melakukan verifikasi langsung ke lokasi keberadaan alat tersebut.
“Padahal sesuai prinsip kehati-hatian, alat utama wajib diverifikasi secara faktual,” bunyi laporan itu.
Dugaan pelanggaran lain juga terkait penggunaan excavator tanpa Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan Surat Izin Operator (SIO) resmi. Kontraktor disebut mengabaikan alat yang memiliki legalitas lengkap dan memilih alat lain dengan biaya sewa lebih murah.
Persoalan juga mencuat pada pencairan anggaran dan progres fisik pekerjaan. Dari nilai kontrak Rp 19 miliar, dana yang telah dicairkan hingga akhir Desember 2025 mencapai sekitar Rp 12,8 miliar atau 68,2 persen. Namun, hasil investigasi lapangan per 27 Desember 2025 menunjukkan progres fisik riil baru sekitar 53 hingga 58 persen.
Artinya, terdapat deviasi sekitar 10 persen pekerjaan yang telah dibayarkan namun belum terealisasi di lapangan. Pelapor memperkirakan potensi kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp 1,9 miliar.
Selain itu, mutu beton yang digunakan juga diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak. Jika dalam kontrak direncanakan beton dengan mutu FC 30, di lapangan disebut hanya setara FC 15 hingga FC 20.
Proyek tersebut awalnya dijadwalkan rampung pada 31 Desember 2025. Namun karena progres belum tuntas, kontraktor diberikan tambahan waktu melalui addendum selama 50 hari kerja terhitung sejak 1 Januari 2026. Keputusan itu diambil dalam rapat evaluasi di Kantor Dinas PUPR NTB pada 31 Desember 2025. Meski masa addendum I telah berakhir, pekerjaan disebut belum juga selesai.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut karena masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Kami update dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah mendesak Pemprov NTB segera meminta pertanggungjawaban kontraktor. Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri proses proyek tersebut, mulai dari tahap tender hingga pelaksanaan di lapangan.

Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah. (foto istimewa) 

Maman sapaan akrabnya mengaku menerima informasi bahwa pekerjaan diduga tidak sepenuhnya dikerjakan oleh pemenang tender, melainkan dialihkan ke pihak lain.
“Kita minta APH segera turun tangan menelusuri bagaimana proses dari tender sampai pelaksanaan. Jangan sampai tidak dikerjakan oleh pemenang tender dan dioper ke orang lain, bahkan dijual lagi,” tegasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *