Katada

Proyek Sayap Kantor Wali Kota Bima Rp22 Miliar Molor, Rekanan Disanksi Bayar Denda Keterlambatan

Kantor Wali Kota Bima. (portal.bimakota)

Kota Bima, katada.id – Pembangunan sayap kantor Wali Kota Bima senilai Rp22 miliar molor. Padahal, kontraknya sudah berkali-kali diperpanjang.

Proyek sayap kantor Wali Kota Bima yang dikerjakan lewat Satuan Kerja Setda Kota Bima ini seharusnya rampung 18 Desember 2021. Tetapi pengerjaannya molor. Kemudian, waktu perngerjaan diperpanjangan hingga 31 Desember 2021 tanpa denda.

Lagi-lagi, rekanan PT. Citra Andika Utama KSO PT. Surabaya Jaya Konstruksi gagal menyelesaikan pengerjaan sesuai adendum. Pengerjaan kembali diperpanjang 50 hari kalender, mulai awal Januari hingga pertengahan Februari 2022. Kali ini, rekanan dibebankan denda. Hingga Februari ini, pengerjaannya belum juga rampung.

Pengerjaan diperpanjang untuk ketiga kalinya hingga batas waktu tidak ditentukan. Rekanan disanksi membayar denda keterlambatan 1/1000 dari nilai kontrak. Nantinya, uang denda keterlambatan tersebut akan disetor ke kas daerah.

Sekda Kota Bima, H. Mukhtar MH mengakui pembangunan tersebut mengalami keterlambatan. Sesuai kontrak, pengerjaan sayap kantor wali kota itu selesai Desember 2021 lalu. Karena itu, rekanan dibebankan untuk membayar denda keterlambatan.

’’Pembangunan memang telat. Ada penambahan waktu. Dan rekanan disanksi membayar denda keterlambatan,’’ ungkapnya.

Ia mengatakan, saat ini pengerjaan masih berlanjut. Dalam waktu dekat, Mukhtar mengklaim pekerjaan segera rampung. ’’Semoga cepat rampung agar bisa diserahterimakan,’’ harap Sekda.

Mengenai besaran denda, Mukhtar tidak mengetahui persis. Karena secara teknis, Pejabat Pembuat Komitmen yang lebih mengetahuinya. ’’Saya tidak tahu berapa dendanya, yang jelas rekanan didenda,’’ tambahnya. (aw)

Exit mobile version