PT AMNT Belum Setor Dana Bagi Hasil Keuntungan ke Pemda KSB Rp174 Miliar

0
PT Amman Mineral Nusa Tenggara. (Istimewa)

Sumbawa Barat, katada.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB mengung PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) belum menyetorkan dana bagi hasil keuntungan bersih kepada Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB Nomor: 144.A/LHP/XIX.MTR/05/2023 tertanggal 5 Mei 2023, Pemkab KSB belum menerima dana bagi hasil keuntungan bersih dari PT AMNT sebesar Rp174.162.640.000.

PT AMNT disebut belum menyetor bagi hasil keuntungan bersih yang menjadi hak Pemda KSB sebesar 2,5 persen tahun 2020 dan 2021. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 pasal 129 ayat 2. Antara lain, Pemda KSB memperoleh bagi hasil keuntungan bersih sebesar 2,5 persen dari pemegang izin usaha pertambangan khusus atau IUPK sejak berproduksi.

Sedikit diulas, PT AMNT memperoleh IUPK pada tahun 2017 dengan luas wilayah usaha pertambangan khusus seluruhnya 25.000 hektare. Hasil yang diperoleh dari tambang Batu Hijau, KSB ini berupa mineral yang mengandung tembaga, emas, dan perak.

PT AMNT menghasilkan mineral bermutu tinggi dari penambangan fase 7. Harga mineral dan bijih tembaga sepanjang tahun 2021 cenderung mengalami kenaikan dan mencapai harga tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Berdasarkan website PT AMNT, dalam informasi company profile menyajikan laba bersih tahun 2022 senilai USD748 juta sampai dengan September. Sedangkan, laba bersih tahun 2021 senilai USD331 juta serta laba bersih tahun 2020 sebesar USD116 juta.

BPK memperkirakan bagi keuntungan PT AMNT bagian Pemda KSB, yakni bagian laba bersih tahun 2022 sampai dengan September minimal USD18,7 juta atau Rp291.570.400.000; Bagian laba bersih tahun 2021 USD8,27 juta atau Rp129.945.840.000;  Bagian laba bersih tahun 2020 USD2,9 juta atau Rp45.216.800.000.

BPK telah meminta laporan keuangan audited tahun 2021 dan 2020 ke Presiden Direktur PT AMN dari tahun 2017 hingga 2022. Namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan belum diperoleh laporan keuangan tersebut. PT AMNT juga tidak menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian ESDM.

Pemda KSB telah mengupayakan penagihan perihal permohonan pembayaran bagi hasil keuntungan. Begitu juga dengan Pemprov NTB. Namun PT AMNT belum membayar dengan alasan PT AMNT masih menunggu peraturan pemerintah sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 3 tahun 2020.

Alasan lain, kepatuhan terhadap pembayaran PNPB oleh PT AMNT belum menjadi temuan pemeriksaan BPK maupun BPKP sejak tahun 2017 sampai 2021. PT AMNT juga menganggap bahwa tata cara penyetoran keuntungan bersih IUP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2018 belum didukung peraturan pelaksana yang lebih teknis.

Berkaitan dengan alasan PT AMNT, BPK NTB menjelaskan, Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 pasal 129 ayat 3 pada intinya menyatakan bahwa perhitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian pemerintah pusat dan daerah diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah. Hal ini dapat dimaknai bahwa pengaturan lebih lanjut atas penghitungan, pelaporan, dan pembayaran tersebut dapat mengacu pada peraturan yang sudah ada maupun baru yang akan ditetapkan kemudian. Dengan demikian, penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagi hasil keuntungan bersih masih mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018.

’’Berbeda dengan PT AMNT, PT Freeport Indonesia telah melakukan pembayaran bagi hasil keuntungan bersih 2021 dan 2020 kepada pemerintah pusat dan daerah,’’ sebut BPK dikutip dari salinan LHP yang dapat katada.id.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai Undang-undang Nomor 4 tahun 2019 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 129.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2018 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang usaha pertambangan mineral pasal 15 ayat 1. Terakhir, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 33 ayat 2 huruf d.

Kondisi tersebut mengakibatkan Pemda KSB belum dapat memanfaatkan dana dari perkiraan bagi hasil keuntungan PT AMNT tahun 2021 dan 2020 sebesar Rp174.162.640.000. Dengan rincian, tahun 2021 sebesar Rp128.945.840.000 dan tahun 2020 sebesar Rp45.216.800.000.

Masih menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan PT AMNT kurang memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran bagi hasil keuntungan bersih, baik kepada pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, PT AMNT belum menyampaikan laporan keuangan audited tahun 2021 dan 2020 kepada Kementerian ESDM.

Atas permasalahan tersebut, Pemda KSB melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Mereka berjanji akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan penagihan bagian keuntungan bersih yang menjadi hak keuangan pemda KSB setiap tahun anggaran.

’’Bupati KSB diminta memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah menagih bagian keuntungan yang menjadi hak keuangan Pemda KSB kepada PT AMNT setiap tahun anggaran,’’ bunyi rekomendasi BPK atas temuan tersebut.

Dikonfirmasi terkait temuan BPK NTB, Vice President Corporate Communications AMMAN Kartika Octaviana belum menjawab. Pesan singkat yang dikirim media ini belum dibalas hingga berita ini diturunkan. Hingga saat ini, upaya konfirmasi terhadap pihak PT AMNT masih dilakukan demi perimbangan pemberitaan.

Sementara, Bupati KSB HW Musyafirin belum menjawab konfirmasi. Ia hanya membaca pesan singkat yang dikirim katada.id. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here