Mataram, katada.id – Pemilik gudang di Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat memberikan klarifikasi. PT Dineta Jaya Cabang Lombok membantah menyimpan dan memperjualbelikan makanan dan minuman kadarluasa.
Melalui Penanggung Jawab PT Dineta Jaya Cabang Lombok Theresiatanty, perusahaan meluruskan pemberitaan sebelumnya. Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah memperjualbelikan barang kadarluasa.
’’Customer kami tidak ada yang mengeluh, dan kami tidak pernah jual barang-barang kadarluasa,’’ katanya kepada wartawan, Senin (29/6).
Theresiatanty tidak membantah jika polisi menemukan sejumlah makanan dan minuman yang sudah kadarluasa. Tetapi pihaknya sudah memisahkan barang kadarluasa tersebut dan tidak akan dijual lagi.
’’Kami belum punya gudang khusus penyimpanan barang kadarluasa, tetapi kami pisahkan dengan barang-barang yang masih layak dijual,’’ terangnya.
Ia mengaku masa kadarluasa barang-barang yang dijualnya cepat habis. Karena sedang wabah Covid-19, barang jualan mereka belum semuanya laku.
’’Pengaruh corona ini berdampak pada penjualan kami. Barang menumpuk dan kami belum periksa barang mana yang kadarluasa dan tidak,’’ ungkapnya.
Theresiatanty kembali menegaskan, jika pihaknya tidak pernah menimbun barang-barang kadarluasa dan menjualnya lagi.
Sebagai informasi, Polresta Mataram mengamanan sejumlah barang di gudang distributor makanan dan minuman di Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Jumat (26/6). Barang yang diamankan adalah sembilan karton mayones, 10 kartun dan satu botol ovile oil.
Barang lain yang diamankan, lima kartin oatsy rolet, 21 karton kecap manis, tiga karton oasty apricot, enam karton tropical, enam sarden, satu karton bener finepel, dua karton davicin caramel dan lima botol davinci meta cabano sauce.
Ditambah satu botol cola bear, satu karton golden bear, 28 botol kecap, satu karton gelatin leaf, dua karton macarel, dua karton dine cabai, 12 botol bubuk kunyit, dua karton almond powder dan satu jerigen solar bersubsidi sebanyak 23,10 liter. (rif)