Dompu, katada.id – Hampir setahun kabur, pencuri motor berinisial US (42) warga Desa Sori Utu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu pulang kampung. Selama ini, ia bersembunyi di Kabupaten Sumbawa.
Saat nongkrong di Desa Doromelo, ia diciduk Tim Puma Polres Dompu sekita pukul 22.00 wita, Kamis (4/2). ’’US selama ini menjadi buruan karena mencuri motor, Jumat (28/2/2020) pukul 04.00 wita,’’ jelasnya Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, Jumat (5/2).
Pelaku US mengambil motor Honda Beat milik Fiska Mamona (26) yang terparkir di halaman kos-kosan di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Korban mengetahui kehilangan motor setelah dikberitahun temannya pagi hari. Korban pun melapor ke Mapolsek Manggelewa.
Pasca kejadian itu, US kabur ke Sumbawa. Setelah hampir setahun, ia pun memutuskan kembali ke Dompu. Ia berpikir sudah aman dan tak dicari lagi oleh pihak Kepolisian.
Kepulangan US ke Dompu rupanya terendus. Tim Puma melakukan penyelidikan lanjutan terkait keberadaan pelaku.
’’Setelah memastikan keberadaan US, Tim Puma bergerak menuju Manggelewa dan menangkap US yang saat itu tengah nongkrong bersama temannya di bundaran (Cabang Sori utu) Desa Doro melo, Kecamatan Manggelewa. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu,’’ ungkapnya.
Atas perbuatannya, US dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara. (red)