Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Pupuk Subsidi 160 Sak Disalahgunakan, Lima Tersangka Dibui

×

Pupuk Subsidi 160 Sak Disalahgunakan, Lima Tersangka Dibui

Sebarkan artikel ini
Buruh sedang mengangkut pupuk subsidi. (foto istimewa)

Mataram, katada.id – Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar praktik penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Dalam operasi yang dilakukan awal tahun ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat menjual pupuk subsidi di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Example 300x600

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada di Dusun Kemang Kuning, Desa Lopok, Kecamatan Lopok. Senin, (13/1) lalu.

Tim penyidik menemukan bukti bahwa pupuk bersubsidi disalurkan tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sebuah sistem yang menjadi dasar utama dalam penyaluran pupuk subsidi kepada petani yang berhak.

Direktur Ditreskrimsus Polda NTB menyampaikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli pupuk subsidi di luar jalur resmi.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama hampir enam bulan, polisi akhirnya berhasil mengamankan lima tersangka yang berinisial J, H, AT, NS, dan R.

“Mereka terbukti melakukan penjualan pupuk subsidi tanpa izin resmi dan mendistribusikannya di luar ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mataram, Kamis (10/7).

Dari penggerebekan di lokasi, petugas menyita 105 karung pupuk subsidi jenis Urea dan 60 karung pupuk jenis Phonska sebagai barang bukti.

Pupuk Dijual Bebas, Aturan Dilanggar

Modus para pelaku adalah membeli atau mengambil alokasi pupuk subsidi, kemudian menjualnya ke pihak yang tidak berhak tanpa melalui sistem RDKK.

Padahal, pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah dan hanya boleh disalurkan kepada petani yang terdaftar secara resmi melalui kelompok tani dan mekanisme e-RDKK.

Tindakan ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat, khususnya para petani yang benar-benar membutuhkan pupuk subsidi untuk mendukung kegiatan pertanian mereka.

Selain melanggar aturan, perbuatan para tersangka juga memperparah distribusi pupuk di lapangan, yang selama ini kerap dikeluhkan tidak merata.

Dijerat UU Darurat dan Peraturan Presiden

Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah peraturan hukum, antara lain:

  • Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Ekonomi;
  • Pasal 2 ayat (1–4) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 mengenai penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan;
  • Pasal 34 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 23 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
  • Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana penjara selama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Polda NTB menyatakan salah satu fokus Asta Cita adalah menjamin distribusi bantuan pemerintah agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Ini bentuk nyata komitmen kami untuk menjaga distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ungkap Direktur Reskrimsus

Kasus Masuk Tahap Penyidikan

Saat ini, kasus telah masuk ke tahap penyidikan. Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam distribusi ilegal pupuk bersubsidi tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam waktu dekat.

“Penanganan kasus ini akan kami tuntaskan sampai ke akar. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *