Dompu, katada.id – Aksi perampokan dengan modus pura-pura menolong terjadi Dompu. Muhammad Adiyat (14) menjadi korbannya.
Kasus perampokan yang menimpa korban terjadi sekitar pukul 03.00 Wita, Selasa (20/10). Saat itu, korban sedang mendorong sepeda motornya yang kehabisan bahan bakar. Korban mendorong motor dari arah Kelurahan Monta baru menuju Kandai dua.
Di tengah jalan, korban dihampiri tiga orang dengan menggunakan dua sepeda motor yang menawarkan bantuan untuk menggeret sepeda motornya. ’’Tanpa pikir panjang, karena merasa senang akan dibantu, juga berhubung waktu sudah menjelang subuh, korbanpun menerima tawaran itu,’’ kata Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, Kamis (22/10).
Namun sesampainya di depan Dealer Yamaha Kandai Dua, ketiganya memberhentikan kendaraan dan memaksa korban untuk turun. Salah satunya mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di pinggang kirinya. Sedangkan satu pelaku mengeluarkan senjata (pistol mainan). Kemudian ditodongkan ke arah korban.
Ketiganya memaksa korban untuk menyerahkan Handphone (HP) dan mengancam akan menembak dan membacok korban jika tidak menyerahkan (HP). ’’Karena merasa takut korbanpun pasrah dan menuruti keinginan pelaku. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban,’’ ceritanya.
Kasus perampokan tersebut dilaporkan ke Polres Dompu. Selanjutnya tim Puma melakukan penyelidikan terhadap pelaku perampokan.
Hasil penyelidikan, Tim Puma di bawah pimpinan Bripka Zainul Subhan mendapati HP tersebut sudah dijual di JN (37) warga Desa Doro Melo, Kecamatan Manggelewa. Di tempat penadah itu, tim mengantongi dua nama dari tiga pelaku perampokan. Yakni JF (19) warga Desa Nowa, Kecamatan Woja dan RK (19) warga Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja
Pada pukul 14.30 wita, RK dan JF pelaku diketahui sedang bergeser dari Manggelewa menuju Dompu. Tim pun bergerak cepat dan dibagi dua untuk melakukan penghadangan.
’’Saat hendak bergerak menuju tempat penghadangan, tim berpapasan dengan keduanya sedang melaju dengan kecepatan tinggi dan melewati jalur yang berbeda. Tim melakukan pengejaran,’’ ujarnya.
Setelah aksi kejar-kejaran, tim berhasil menangkap JF di jalan Dusun Buncu, Desa Baka jaya (Jalur Pak Made). Sedangkan RK berhasil ditangkap di Jalan Raya Kelurahan Kandai Dua. Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Dompu. ’’Di hadapan polisi, RK dan JF mengaku HP hasil curian telah dijual kepada JN seharga Rp1,5 juta,’’ terangnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX, parang, pistol mainan dan HP. ’’Satu pelaku masih dalam pengejaran,’’ ungkapnya.
RK dan JF dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun. Sedangkan pelaku penadahan JN dijerat pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (dae)