Kota Bima, katada.id – Polres Bima Kota menangkap MP alias Mimin (53) warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima sekitar pukul 12.30 wita, Minggu (24/1). Ia diduga memperkosa YN (16), siswi asal Kabupaten Bima yang masih duduk di bangku SMA.
“Pelaku MP ditangkap di salah satu hotel di Kelurahan Tanjung, Kota Bima,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo.
Dugaan pemerkosan itu terjadi Minggu (17/1). Modusnya pelaku berpura-pura sebagai dukun dan akan mengobati korban di hotel. Korban pun pergi ke hotel bersama pelaku dan satu orang teman.
Setiba korban di hotel, pelaku melancarkan aksinya. Pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar mandi. “Di dalam kamar mandi pelaku memperkosa korban,” bebernya.
Pelaku memperkosa korban sebanyak tiga kali di tempat berbeda. Korban menuruti karena pelaku mengancamnya.
“Pelaku juga mencuri motor milik ibu kos korban dan menjualnya di wilayah Dompu,” ungkapnya.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bima Kota. Tim Puma yang dipimpin Aipda Abdul Hafid melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Tim memancing dan menyuruh korban menghubungi pelaku. Disepakati bertemu di kos milik korban. Tim menunggu kedatangan pelaku. Namun pelaku mengubah tempat pertemuan dan akan bertemu di hotel.
“Pelaku sudah menunggu di hotel. Tim pun ke hotel dan menangkap pelaku. Saat ditangkap pelaku sempat berontak dan melawan,” ujarnya.
Tim menginterogasi pelaku terkait motor curian. Ia mengaku motor dijual ke Dompu. Tim berhasil mengamankan motor dari salah seorang di Dompu. “Pelaku sudah diamankan di polres,” tambahnya. (izl)