Bima, katada.id – Putusan banding terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan relokasi korban banjir di Kota Bima telah keluar. Mantan Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bima Hamdan dijatuhi hukuman lebih rendah.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang dipimpin Hakim Ketua I Made Suraatmaja didampingi Hakim Anggota Mas’ud dan Sutrisno menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Hamdan. Selain itu, hakim membebankan terdakwa membayar denda Rp50 juta dan tidak dihukum membayar uang pengganti.
Baca Juga: Eks Kadis Perkim Kota Bima divonis 4 tahun 6 bulan penjara, Usman divonis 6 tahun
’’Putusan banding sudah keluar Mei lalu. Terdakwa Hamdan divonis 2 tahun penjara,’’ terang Humas Pengadilan Tipikor Mataram, Abadi yang dihubungi melalui pesan singkat WhastApp, Kamis (24/6)
Vonis Hamdan lebih rendah dibanding dengan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Sebelumnya, Hamdan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Baca Juga: Kasus lahan relokasi, mantan Kadis Perkim Kota Bima dituntut 5 tahun 6 bulan
Sementara, terdakwa Usman selaku perantara jual beli tanah relokasi dihukum lebih rendah juga. Hakim banding memvonis Usman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Terdakwa Usman dibebankan juga membayar uang pengganti kerugian negara Rp312.474. 925.
Hukuman Usman ini juga lebih ringan dari putusan hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Usman sebelumnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Hakim pengadilan tingkat pertama juga menghukum Usman membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.638.673.125.
’’Putusan banding untuk Usman 4 tahun penjara dan dia juga dihukum membayar uang pengganti,’’ terangnya.
Sebagai informasi, pengadaan lahan ini untuk merelokasi 1.200 kepala keluarga yang menjadi korban banjir di Kota Bima tahun 2016/2017. Lahan tersebut untuk warga yang tinggal di bantaran sungai.
Karena itu, Pemkot Bima melalui Dinas PUPR Kota Bima melakukan pengadaan lahan dengan menggelontorkan anggaran Rp 11.552.540.220. Anggaran tersebut untuk lahan seluas 12 hektare di lima titik. Termasuk lahan relokasi di Sambinae seluas 4,29 hektar dengan anggaran Rp4,9 miliar.
Berdasarkan perhitungan tim appraisal, lahan di Sambinae per are Rp11,5 juta. Selanjutnya, pemkot dan pemilik lahan bertemu untuk musyawarah. Tapi saat musyawarah hanya Usman yang hadir, dan mengklaim mewakili pemilik lahan.
Baca Juga: Oknum Sekdes di Bima Ditahan Polisi karena Remas Itunya Gadis Berusia 15 Tahun
Dalam musyawarah tersebut, Hamdan dan Usman menyepakati harga lahan Rp 7 juta per are. Namun, pemerintah membayarkan harga lahan tersebut sesuai dengan penilaian tim appraisal, yaitu Rp 11,5 juta per are.
Dalam pengadaan lahan tersebut terdapat kelebihan pembayaran tersebut. Hal itu mengakibarkan negara dirugikan Rp1,63 miliar. (sm)