Bima, katada.id – Putusan kasasi kasus Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan sudah turun. Orang nomor dua di Kota Bima itu dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, Feri Sofiyan dihukum membayar denda Rp1 miliar. Putusan itu dengan nomor 2751 K/Pid.Sus/2022 dibacakan Majelis Hakim Kasasi Prof. Dr. Surya Jaya SH, M.Hum, Jumat 29 Juli 2022 lalu.
Dalam amar putusan kasasi, hakim mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 149/PID.SUS/2021/PT MTR tanggal 30 Desember 2021, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Rbi tanggal 17 November 2021 tersebut.
”Menyatakan terdakwa Feri Sofiyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap Hakim Kasasi Prof. Dr. Surya Jaya SH, M.Hum dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Bima, Jumat ()23/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, putusan banding, Majelis Hakim yang dipimpin Nyoman Gede Wirya didampingi Hakim Anggota I Gede Mayun dan Achmad Guntur membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN RBi tanggal 17 November 2021.
“Menyatakan terdakwa Feri Sofiyan telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum. Akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana,” kata Gede Wirya dikutip dalam amar putusan yang dibacakan 30 Desember 2021 itu.
Hakim juga menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging). Serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.
Sebelumnya, PN Raba Bima menjatuhkan vonis terhadap Feri Sofiyan dengan hukuman satu tahun penjara, Rabu (17/11/2021).
Majelis hakim menilai terdakwa itu terbukti bersalah atas kasus pembangunan Jetty atau dermaga tanpa izin di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota. Selain divonis satu tahun, terdakwa kasus tracking mangrove itu juga didenda Rp 1 miliar.
Sebagai informasi, Wakil Wali Kota Bima tersangkut kasus dugaan pembuatan tracking mangrove secara ilegal. Pembangunan dermaga atau jetty milik pribadi Feri Sofiyan itu dibangun di atas tanah milik negara.
Selain diduga tak memiliki izin, juga banyak pelanggaran lain dalam pembangunan tempat wisata tersebut. Sesuai yang diungkapkan dalam pokok perkara yang telah dilaporkan pada Juni 2020, di area lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar 3 meter dari bibir pantai.
Tak hanya itu, dalam proses pembangunan terjadi pula pembabatan hutan mangrove yang tumbuh di sekitar Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. (red)