Rabu Besok, Giliran Pejabat Bima dan Dompu Diperiksa terkait Kasus Jagung

0
Saksi memasuki ruangan pemeriksaan.

Katada.id, Mataram – Tim Kejagung RI telah menyelesaikan pemeriksaan sejumlah Kepala Dinas (Kadis) maupun mantan Kadis Pertanian di Lombok. Rabu (30/10) besok, rencananya tim akan memeriksa lagi saksi dari Pulau Sumbawa.

Mereka yang diagendakan diperiksa diantaranya mantan Kepala Dinas Pertanian Bima, serta pejabat di Dompu dan Sumbawa yang dinilai mengetahui proyek jagung tahun 2017. “Kami di sini (NTB) sampai Kamis,” kata salah seorang tim dari Kejagung.

Selain kadis dan mantan kadis, tim kejagung memanggil juga pejabat yang menduduki jabat Kabid saat proyek jagung tahun 2017. “Iya (saksi dari Pulau Sumbawa). Terkait kasus jagung 2017,” ungkapnya sembari menyarankan awak media menghubungi Kapuspenkum Kejagung RI.

Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan jika tim kejagung masih meminjam gedung kejati untuk keperluan pemeriksaan saksi. “Masih sampai besok. Saya tidak tahu pemeriksaan itu terkait kasus apa. Kami hanya sediakan tempat saja,” cetus Dedi.

Sebagai informasi, Kejagung RI memeriksa kepala dinas Pertanian di NTB yang menjabat tahun 2017, Selasa (29/10). Pemeriksaan itu berlangsung di Kejati NTB dari pukul 13.00 Wita hingga Magrib.

Mereka yang diperiksa diantaranya mantan Kadis Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan (DKPPP) Lombok Utara Melta dan Kadis Pertanian Lombok Barat Muhur Zohri. Hadir juga Kadis Pertanian Lombok Tengah (Loteng) Lalu Iskandar serta mantan Dinas Pertanian Lombok Timur (Lotim) Zaini

Selain itu, Kejagung memeriksa juga saksi yang menjabat kabid di Dinas Pertanian masing-masing daerah. Termasuk mantan Kabid Pertanian Distanbu NTB LM. Syafriari.

Sebagai pengingat, di NTB Kejagung sedang mengusut kasus pengadaan bibit jagung 2017. Anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan bibit tersebut Rp 170 miliar. Namun diduga bibit yang disebar ke petani tidak berkualitas. Bahkan BPSP NTB menemukan 198 ton bibit yang diduga oplosan atau palsu. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here