Bima, katada.id – Pelarian AJ (19) warga Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB berakhir. Ia akhirnya ditangkap tim Puma Polres Bima setelah beberapa hari menjadi buronan.
Pelaku AJ menjalankan aksi dengan menjambret korban di Jalan Lintas Talabiu, Bima, NTB. ’’Aksinya sangat meresahkan warga,’’ terang Paur Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka dalam siaran persnya, Kamis (17/6).
Terakhir, ia merampas HP milik korban Rizki Putri (18) warga Desa Padolo, Kecamatan Palibelo, Sabtu (8/6). Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temanya menuju Tente. Tiba-Tiba datang pelaku dari arah belakang mengikuti korban.
Saat di depan counter Dini pelaku langsung menghadang korban dan merampas HP milik korban. ’’Korban melapor ke polsek Woha,’’ ujarnya.
Dari laporan itu, Tim Puma mencari keberadaan pelaku. Beberapa kali digerebek, namun ia selalu saja lolos.
Tim Puma mendapat informasi pelaku AJ sedang berada di rumahnya. Tim langsung bergerak cepat dan akhirnya meringkus pelaku tanpa perlawanan di kediamannya di Rabakodo, Senin (14/6).
’’Pelaku sudah diamankan di Polsek Woha untuk diproses lebih lanjut,’’ tandasnya. (arr)