Lombok Barat, katada.id – Polisi mengamankan dua orang yang diindikasikan melakukan perbuatan asusila di salah satu kafe di Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, NTB.
Kabag Ops AKP Dhafid Shiddiq mengatakan, pihaknya melakukan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memastikan pemberlakuan jam malam di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, NTB. Sasaran razia tersebut adalah pengelola wisata, khususnya di tempat hiburan malam.
“Di beberapa tempat sudah kita sisir, memang di luar sudah terlihat tertutup dan di dalamnya tidak beroperasi,” katanya.
Namun di salah satu kafe di Senggigi, polisi menemukan seorang pengunjung pria bersama cewek kafe diduga sedang berbuat asusila.
“Di room kafe tersebut masih beroperasi, kami mendapati salah satu pengunjung dengan terapis indikasinya prostitusi. Dua orang tersebut kita amankan dan serahkan ke Satuan Reskrim” ucapnya.
Selain mengamankan dua orang tersebut, polisi juga JU yang diduga sebagai mucikari. “Kasus dugaan prostitusi ini sedang diproses,’’ tandasnya.
Mucikari JU disangkakan dengan Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi. (sm)