Lombok Tengah, katada.id – Mengantisipasi peredaran minuman keras (Miras) jelang malam pergantian Tahun baru 2021, anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menggelar razia terhadap sejumlah toko dan tempat hiburan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, yang menjual Miras tanpa izin.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian mengatakan, oprasi pekat tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kamtibmas jelang pergantian malam Tahun baru 2021. Dalam razia itu pihaknya menyisir satu persatu toko maupun tempat hiburan yang menjual miras tanpa izin.
“Ini untuk antisipasi peredaran miras malam tahun baru,” katanya kepada wartawan selesai melakukan razia.
Dari hasil penyisiran di sejumlah toko atau cafe, pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merk yang diduga dijual tanpa izin. Barang bukti yang diamankan tersebut, selanjutnya akan dimusnahkan. “Sekitar 900 Botol Miras berbagai merek yang kita sita,” katanya.
Disampaikan, razia penyakit masyarakat ini akan terus dilakukan untuk cipta kondisi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Selain melakukan razia, pihaknya juga tetap menekan kepada pemilik cafe menerapkan protokol kesehatan covid.
“Razia ini akan rutin kita laksanakan, untuk cipta kondisi agar Lombok Tengah tetap kondusif,” pungkasnya. Sebagai infomasi, razia tersebut digelar Selasa malam (29/12). (one)