Katada

Reaktif covid-19, mantan Kadis Perkim Kota Bima batal ditahan Kejati NTB

Kejati NTB melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan relokasi banjir Kota Bima. (facebook Kejati NTB)

Mataram, katada.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bima, Hamdan batal ditahan, Senin (23/11). Semula, Kejati NTB berencana menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah relokasi korban banjir Kota Bima tersebut.

Setelah dilakukan rapid test hasilnya reaktif covid-19. Sehingga Kejati NTB tidak melakukan penahanan terhadap Hamdan. “Kasus pengadaan tanah tersebut sudah pelimpahan tersangka dan barang bukti kemarin (23/11),” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan.

Penyidik melimpahkan tersangka Hamdan dan tersangka Usman selaku perantara penjualan tanah kepada penuntut umum.

“Kami periksa dua tersangka. Tetapi hanya US (Usman) yang ditahan. Sedangkan HMD (Hamdan) hasil rapid test adalah reaktif. Untuk sementara tidak dilakukan penahanan sambil menunggu hasil Swab,” ujarnya.

Tersangka Usman ditahan selama 20 hari kedepan. Saat ini, ia ditahan di Rutan Polda NTB.

Kasus pengadaan tanah relokasi korban banjir Kota Bima kerugian keuangan negara  Rp1.638.673.125. Dua tersangka dijerat Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU No.31 Th 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Th 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. (rif)

Exit mobile version