Lombok Utara, Katada.id- Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) saat ini sudah di angka Rp 107,6 miliar. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KLU Ainal Yakin, Senin (8/7).
Target PAD KLU pada tahun 2024 sebesar Rp 253,69 miliar. Berdasarkan data hingga 5 Juli 2024, realisasinya sudah mencapai Rp 107,6 miliar.
Realisasi tersebut diklaim Ainal sudah cukup baik. Sebab target capaian di bulan Juli sebesar 40 persen sudah berhasil terlampaui.
“Realisasi kita awal Juli ini sudah 42,37 persen. Targetnya per Juli itu 40 persen tetapi sudah terlampaui,”ucapnya.
Capaian PAD tersebut, kata Ainal berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD. Khusus Bapenda sendiri, realisasinya mencapai 45,93 persen dari target Rp 159,8 miliar.
“Kalau diuangkan itu sudah tercapai Rp 73,4 miliar,”bebernya.
Terkait dengan pengaruh persoalan krisis air yang sempat melanda Gili Trawangan dan Gili Meno ke PAD, Ainal yakin mengaku sudah pasti ada. Sebab sumber PAD terbesar KLU, kata dia berasal dari Gili Tramena (Trawangan, Meno, Air).
Namun karena krisis air sudah bisa ditanggulangi, ia mengaku optimis target bisa tercapai hingga akhir tahun nanti.
“Dengan masalah air yang terjadi kita cukup khawatir, tetapi saya tekankan kepada teman-teman agar tetap optimis target bisa tercapai,” terangnya.
Untuk menggenjot PAD, kata mantan Kepala Dinas Pariwisata KLU ini bakal menerapkan Aplikasi “Sistem pendapatan (Sipenda) Lombok Utara” dalam waktu dekat ini.
Aplikasi ini digunakan sebagai sarana para Wajib Pajak (WP) di KLU untuk membayar pajak. Penggunaan aplikasi ini dirasa baik untuk mencegah terjadinya kebocoran PAD.
Kata Ainal, inovasi ini sebenarnya merupakan wacana sejak lama. Namun belum bisa dilaksanakan lantaran banyak hal dan kendala yang terjadi. Untuk itu sekarang aplikasinya terus dibenahi dan dalam waktu dekat akan di-launching penggunaannya.
Lanjutnya, setelah aplikasi sudah diresmikan, maka masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi tersebut.
Sesuai UU 1 Tahun 2022, artinya sembilan pokok jenis pajak bisa dibayarkan lewat aplikasi ini. baik itu pajak hotel restoran, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak lainnya.
“Makanya sekarang ini terus kita sempurnakan sehingga nanti memudahkan kita bekerja,” tutupnya. (Ham).